Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan daftar tugas tambahan guru yang dapat diakui sebagai pemenuhan beban kerja. 2. Kepala Sekolah Tugas tambahan adalah peran atau jabatan yang diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan di luar tugas pokoknya sebagai pengajar atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 mengatur pemenuhan beban kerja guru, . Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk. Artikel ini mengupas tuntas hitungan jam tatap muka (JTM), ekuivalensi tugas tambahan (Wali Kelas, Kepala Perpustakaan, GPK), dan implikasinya bagi karir Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah diatur mencakup (1) Syarat-syarat guru yang diberi tugas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun. 1. Artikel ini Permendikdasmen ini memberikan definisi penting, di antaranya: Kepala Sekolah: Guru yang ditugaskan untuk memimpin dan mengelola satuan Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 adalah regulasi yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk Dalam aturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dijelaskan definisi kepala sekolah yang dalam PermenPAN RB sdikatakan sebagai kepala satuan pendidikan. xoj7 szq fiyg 1kqq w8fx
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Guru adalah pendidik profesional ...